MAKALAH ILMU NEGARA

KATA PENGANTAR

 Ucapan syukur penyusun haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karenadengannikmatnyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhitugas akhir ujiantengah semester yang diberikan oleh dosen pembimbingdengan mata kuliah hukumketatanegaraan.Makalah ini merupakan salah satuupaya dalam memberikan pemahaman tentanghubungan hukum ketatanegarandengan ilmu negara, ilmu politik, dan ilmu hukum.Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih cukup sederhana dan untuk kesempurnaan makalah ini,kritik dan saran akan sangat berharga guna perbaikan makalahini.Terimakasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing mata kuliah, dalampenyusunanmakalah ini.

 

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I ……………….PENDAHULUANLatar BelakangRumusan MasalahTujuan Pembahasan
BAB II………………. PEMBAHASANHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi NegaraHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti LuasHubungan hukum tata Negara dengan Ilmu NegaraHubungan Ilmu Negara denganIlmu Perbandingan Hukum Tata Negara
BAB III ………………PENUTUPKesimpulanDaftar Pustaka
 
DAFTAR ISIKata Pengantar Daftar isiBAB I PENDAHULUANLatar BelakangRumusan MasalahTujuan PembahasanBAB II PEMBAHASANHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi NegaraHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti LuasHubungan hukum tata Negara dengan Ilmu NegaraHubungan Ilmu Negara denganIlmu Perbandingan Hukum Tata NegaraBAB III PENUTUPKesimpulanDaftar Pustaka
 

 

BAB I
PENDAHULUANLatar Belakang

Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak- kotak yang terpaku mati(compartmentization).Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu samalainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negarasebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya denganilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainyamerupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatuilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater scientarium.

Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosialumumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosiallainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanyasatu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkapmelengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinya.Pun terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metodedan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnyadipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lainsebagainya.Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknyadititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu;negara.Hal ini terutama nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negaradengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
Rumusan Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atastimbul pertanyaan yaitu:
Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
 

 

BAB II
PEMBAHASANHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik 

Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudulAllgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft ataustaatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain,sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu.Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur  pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan“pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemenedeler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakanuntuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapaitujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atauilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifatteoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengandemikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakanilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutamaAmerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepadahal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmunegara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negaraJerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan dinegara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebutdroit constitutionnel.Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunankuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasilterjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negaradalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam artisempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam artiluas itu atas dua golongan hukum, yaitu:1.Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakanhukum tata negara2.Hukum tata usaha negaraHukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya dinegara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yangmenyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief,sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ sepertidi kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas
 Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr.E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H.dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum TataUsaha Pemerintahan”.Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknyadan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu,sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala halikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakansuatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara,karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negarayang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalamkenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmunegara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis appliedscience yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh purescience ilmu negara.

 
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkendestaatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidinin de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkendestaastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dandiferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadiobjek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa “dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingansecara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki,agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuanyang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaituilmu perbandingan hukum tata negara.Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisissecara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkanatau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negaraitu.Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atasmenyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tatanegara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagikesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadiilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.
 
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi Negara
Kedua cabang ilmu tersebut mempunyai katian yang sanat erat, karena staatrechtin engere zein (HTN dalam arti sempit) dan administratiet recht (HAN) adalah bagian dari staatrecht in ruimere zin (HTN) dalam arit luas. Terdapat duakelompok dalam memandang hubungan ntar HTN dengan HAN:Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN da HAN terdapat perbedaan prinsipil (asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam baik seistematika maupun isinya.
 
 
BAB III
PENUTUPKesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmupolitik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan digolongkanbahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, makadari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atasketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.
 
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan SejarahPerkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan.
Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan.
PT. Pembangunan Jakarta.Cetakan ketiga.

 

Leave a comment